Assalamu'alaikum Wr Wb.

selamat berkunjung di tempat kami

cilok adalah sebuah makana (camilan) seperti bakso kegemaran anak-anak , muda & tua .

tentang cilok,anda mungkin tahu dan lebih mengerti dari padaku (orang yang lagi belajar ) tolong kasih tahu dan ajariku ya ???

terimaksi yang tak terhingga atas masukan , saran dan bantuan tmn2/saudara/ibu/bapak,terimaksi untuk semuanya yang telah melungkan waktunya untuk singgah ditempat kami

PENTING : janggan lupa kalau enak bilang ma temen-temenya ya? kalau tidak enak beritahu aku dan kalu tidak keberatan tolong ajariku ... TERIMAKASI

info lebih lanjut sms
083847073455

Rabu, 01 Agustus 2012

MELAMAR WANITA


Adab dan tata cara meminang/melamar dalam
Islam Menurut Nabi SAW (laki-laki melamar
wanita) :

1. Melihat calon/ wanita.
Melihat yang dimaksudkan disini adalah meliht diri
wanita yang ingin dinikahi dengan
tetap berpanutan pada aturan syar’i
”Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin
Syu’bah berkeinginan untuk menikahi
seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw.
Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan
itu karena dengan melihat itu akan memberikan
jalan untuk dapat lebih membina
kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia
melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu
dan ia menceritakan kerukunannya dengan
perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan
oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga
ada misalnya diriwayatkan Oleh
Tirmidzi dan Imam Nasai))

2. Tidak melamar wanita yang telah dilamar
Lelaki lain (meskipun belum memberi
jawaban). Meminang/melamar ini berarti
melamar secara resmi.
Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW
bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh
meminang perempuan yang telah dipinang
saudaranya”(HR. Ibnu Majah)

3. Merahasiakan pelamarannya (tidak
mengumumkan ke orang banyak)
Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah
SAW bersabda,”Kumandangkanlah
pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.
4. Wanita yang dilamar terbebas dari segala
mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan.
Misalnya wanita itu sedang menjadi istri
seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau
ditinggal mati suaminya, namun masih dalam
masa `iddah. Selain itu wanita yang
dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-
orang yang masih menjadi mahram bagi
seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak
dikenal ada seorang laki-laki meminang
adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya
sendiri.

5. Wanita melamar laki-laki
Secara syar’i tidak masalah.
”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama
dengan Anas bin Malik yang disebelahnya
ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas
berkata,” datanglah seorang perempuan
kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya
kepada beliau, kemudian perempuan itu
berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan
mengambil diriku? Kemudian anak perempuan
Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya
perempu itu!” Lalu Anas
menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada
kamu”. Ia menginginkan rasulullah,
karena itu ia menawarkan dirinya kepada
beliau”. (HR. Ibnu Majah).

Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat
menjunjung tinggi hak wanita. Mereka
tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki
hak untuk melamar lelaki yang
disukainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar